Mekanisme Penetapan Standar Tentang Manual SPMI, dengan langkah: 1) Jadikan VMT UNABA sebagai landasan dalam merancang hingga menetapkan standar, 2) Siapkan dan pelajari semua isi peraturan perundang-undangan yang relevan, 3) Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi, 4) Selenggarakan pertemuan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, 5) Lakukan analisis hasil dari langkah no. 2 hingga 4 dengan berlandaskan visi dan misi, 6) Rumuskan draft awal Standar yang mengandung unsur ABCD, 7) Lakukan Uji publik dan sosialisasi Standar, 8) Rumuskan kembali pernyataan Standar 9) Lakukan pengeditan redaksi dan verifikasi pernyataan standar 10) Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berdasarkan ketentuan Rektor UNABA
https://universitasanakbangsa.blogspot.com/
- BERANDA
- UNABA
- FAKULTAS
- PRODI
- VMTS PRODI S1 KESMAS
- VMTS PRODI D3 MPRS
- VMTS PRODI S1 AKUNTANSI
- VMTS PRODI S1 MANAJEMEN
- VMTS PRODI S1 PSIKOLOGI
- VMTS PRODI S1 ARS
- VMTS PRODI S1 SISTEM INFORMASI
- VMTS PRODI S2 KESMAS
- STRUKTUR S1 KESMAS
- STRUKTUR PRODI D3 MPRS
- STRUKTUR PRODI S1 AKUNTANSI
- STRUKTUR PRODI S1 MANAJEMEN
- STRUKTUR PRODI S1 PSIKOLOGI
- STRUKTUR PRODI S1 ARS
- STRUKTUR PRODI S1 SISTEM INFORMASI
- STRUKTUR PRODI S2 KESMAS
- RENSTRA PRODI
- RKAT PRODI
- SISFO
- SDM
- BPM
- PROFIL BPM
- VMTS BPM
- STRUKTUR BPM
- PROKER BPM
- KEBIJAKAN SPMI
- MANUAL SPMI
- STANDAR SPMI
- SOP SPMI
- FORMULIR SPMI
- AUDIT MUTU INTERNAL
- BORANG AMI
- LINK HASIL AKREDITASI INSTITUSI BAN-PT
- LINK HASIL AKREDITASI PRODI BAN-PT
- LINK LAM PT KES
- INSTRUMEN AIPT BAN-PT
- SARJANA GENERIK BAN-PT
- DIPLOMA GENERIK BAN-PT
- SARJANA KESEHATAN
- DIPLOMA KESEHATAN
- KEBIDANAN
- LINK SPMI
- SN DIKTI
- DIREKTORAT
- FASILITAS
- FORMULIR
- KUESIONER EDOM
- KUESIONER EDOP
- KUESIONER PELACAKAN ALUMNI
- KUESIONER PENGGUNA LULUSAN
- KUESIONER BAAK
- KUESIONER KEPUASAN DOSEN
- KUESIONER BIMBINGAN TA
- KUESIONER PERPUSTAKAAN
- KUESIONER VMTS UNABA
- KUESIONER VMTS FAK.KESEHATAN
- KUESIONER VMTS FAK.EKONOMI
- KUESIONER VMTS FAK.PSIKOLOGI DAN SAINS
- KUESIONER VMTS PRODI S1 KESMAS
- KUESIONER VMTS PRODI D3 MPRS
- KUESIONER VMTS PRODI S1 AKUNTANSI
- KUESIONER VMTS PRODI S1 MANAJEMEN
- KUESIONER VMTS PRODI S1 PSIKOLOGI
- KUESIONER VMTS PRODI S1 ARS
- KUESIONER VMTS PRODI S1 SISTEM INFORMASI
- KUESIONER VMTS PRODI S2 KESMAS
- KUESIONER EVALUASI PMB
- KUESIONER KERJASAMA
- KUESIONER PENGELOLAAN SDM
- KUESIONER PELAYANAN FASILITAS
- KUESIONER PEMAHAMAN SN DKTI
- KUESIONER KINERJA DOSEN
- KUESIONER KEPUASAN TERHADAP PRODI
- KUESIONER KEPUASAN KEG. PELATIHAN
- KUESIONER ANALISA KEBUTUHAN PEGAWAI
- KUESIONER EVALUASI PELATIHAN
- KUESIONER
- KUESIONER
- KUESIONER
- PEDOMAN AMI
- LAPORAN AMI
- BORANG AMI
- FORMULIR AMI
- PEDOMAN AKADEMIK
- PEDOMAN PENYUSUNAN BAHAN AJAR
- PENYUSUNAN KURIKULUM
- PENYUSUNAN RPS
- PERATURAN KEPEGAWAIAN
- KODE ETIK AKADEMIK
- eLEARNING
- eLIABRYY
- KODE ETIK AKADEMIK
- ALUMNI
- BAHAN AJAR
- PENGANTAR AKUNTANSI
- AKUNTANSI BIAYA
- AKUNTANSI MANAJEMEN
- AKUNTANSI SYARIAH
- AKUNTANSI KEPERILAKUAN
- AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
- STATISTIK
- AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
- PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- PRODUK PERBANKAN SYARIAH
- PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
- SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
- SAK Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah(EMKM)
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- SIAK
- PERATURAN
- UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas
- UU No.28 Tahun 2004 Yayasan
- UU N0.14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- UU No.43 Tahun 2007 Perpustakaan
- UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.44 Tahun 2009 Rumah Sakit
- UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
- UU No.20 Tahun 2013 Pendidikan Kedokteran
- UU No.36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan
- UU No.38 Tahun 2014 Keperawatan
- UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan
- UU No. 10 Tahun 2020 Bea Materai
- UU No. 10 Tahun 2020 Penjelasan Bea Materai
- UU No.4 Tahun 2019 Kebidanan
- UU No.4 Tahun 2019 Penjelasan Kebidanan
- Perpres No.8 Thn 2012 KKNI
- Perpres No.63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Perpres No.114 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- PP No.71 Thn 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No.24 Tahun 2014 Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2017 Perpustakaa
- PP No.2 Thn 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008 Pelaksanaan UU Yayasan
- PP No.32 Thn 2013 Perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 SNP
- PP No.37 Thn 2009 Dosen
- PP No.41 Thn 2009 Tunjangan Profesi Guru Dosen
- PP No.4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Dikti dan Pengeloaan PT
- PP No.93 Tahun 2015 Rumah Sakit Pendidikan
- PP No.46 Thn 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan UKOM Mahasiswa Bid.Kes
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 SNDikti
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud No.6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada PTN
- Permendikbud No.7 Pendirian Perubahan Pembubaran PTN-PTS
- Permendikbud No.41 Tahun 2020 Layanan Inf. Publik Kemendikbud
- Permendikbud No.35 Tahun 2020 Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
- Permenristekdikti No.2 Thn 2016 Reg.Pendidik PT
- Permenristekdikti No.61 Thn 2016 PDDikti
- Permenristekdikti No.62 Thn 2016 SPMI PT
- Permenristekdikti No.63 Thn 2016 Penulisan Gelar
- Permenristekdikti No.16 Thn 2018 Penyusunan Statuta
- Permenristekdikti No.18 Thn 2018 SN-Pend.kedokteran
- Permenristekdikti No.33 Thn 2018 Penamaan Prodi
- Permenristekdikti No.53 Thn 2018 PT Luar Negeri
- Permenristekdikti No.51 Thn 2018 Pendirian PTN-PTS
- KEGIATAN
Selasa, 04 Januari 2022
PENETAPAN STANDAR SPMI - UNABA
Minggu, 02 Januari 2022
SPMI - PPEPP UNABA
Manajemen pelaksanaan SPMI UNABA Sistem Manajemen Mutu dari Siklus : Penetapan -Pelaksanaan - Evaluasi- Pengendalian - Peningkatan (PPEPP)
Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan (PPEPP).
PENETAPAN: Penetapan Standar Mutu merupakan turunan yang telah melampaui SN Dikti, berdasarkan SK. Direktur No. 082/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Standar SPMI; Penetapan Standar Mutu melalui beberapa proses, yaitu: penyusunan draft standar oleh tim penyusun, analisis kebutuhan standar, pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif, perumusan standar, pengujian dan review standar, dan pengesahan standar, serta standar mutu tersebut disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan civitas akademika.
PELAKSANAAN: LPM Akbid Nusindo melaksanakan secara bertanggungjawab SPMI sesuai dengan ketetapan dalam kewajiban standar nasional pendidikan tinggi baik akademik yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedangkan non akademik yaitu, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang telah diimplementasikan dalam standar pendidikan tinggi
EVALUASI: Sistem evaluasi pelaksanaan standar mutu SPMI dilakukan dengan Audit Mutu Internal setahun sekali, proses audit dilakukan oleh auditor bersertifikat menggunakan instrumen audit berupa lembar penilaian auditor hasil audit dibukukan dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal (AMI)
PENGENDALIAN: Untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat terkendali dengan baik dan temuan audit diperbaiki dan ditingkat oleh auditee, maka setiap auditor dan auditee menyepakati bersama jadwal pengendalian dan perbaikan atas temuan audit tersebut dengan menggunakan lembar pengendalian tindakan koreksi (PTK).
PENINGKATAN: Peningkatan dilakukan secara kualitas dan kuantitas, secara kualitas jika semua standar telah terpenuhi maka mutu kualitas standar ditingkatkan untuk melebihi SN Dikti, dan secara kuantitas dilakukan dengan menambahkan judul standar mutu SPMI yang berlaku, sehingga terjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga berkembang budaya mutu.