“Menjadi Universitas yang Inovatif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tingkat Nasional Tahun 2026. Mutu Sebagai Budaya Universitas Anak Bangsa. Kampus Berbasis Riset dan Inovasi
Tampilkan postingan dengan label SPMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPMI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2022

PENINGKATAN SPMI - UNABA

 

Penerapan PPEPP setiap standar secara konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) semua standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU UNABA

Langkah-langkah atau prosedur Peningkatan

  1. Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
  2. Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.'
  3. Evaluasi isi Standar SPMI.
  4. Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
  5. Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru


Selasa, 11 Januari 2022

PENGENDALIAN SPMI - UNABA

 

Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di UNABA berpedoman pada pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan Penetapan Standar. Kemudian untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada di lingkungan UNABA perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan. Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.Laporkan hasil dari pengendalian standar itu kepada pimpinan unit kerja di Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan menghadirkan menghadirkan seluruh pimpinan UNABA, disertai saran atau rekomendasi.

Langkah pengendaliastandar yang belum tercapai adalah: 1) Apabila dalam pelaksanaastandar telah mencapai atau memenuhi Standar Mutu maka tindakan pengendaliayandilakukan UNABA adalah mempertahankan pencapaiadaberupay meningkatkan Standar Mutu 2Apabil dala pelaksanaan  standa telah melampaui Standar Mutu maka tindaka pengendalian  yang dilakukan UNABA adalah mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih dalam meningkatkan Standar Mutu, 3) Apabila dalam pelaksanaan standar belum mencapai atau menyimpang dari Standar Mutu maka UNABA melakukan tindakakoreksi pelaksanaan Standar Mutu agar Standar tersebut dapat dicapai atau pelaksanaaStandar Mutu kembali pada isi Standar Mutu. 


Kamis, 06 Januari 2022

PELAKSANAAN SPMI - UNABA

 

Dalam upaya PELAKSANAAN SPMI dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut.

  1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
  2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.


Selasa, 04 Januari 2022

PENETAPAN STANDAR SPMI - UNABA

 

Mekanisme Penetapan Standar Tentang Manual SPMI, dengan langkah: 1) Jadikan VMT UNABA sebagai landasan dalam merancang hingga menetapkan standar, 2) Siapkan dan pelajari semua isi peraturan perundang-undangan yang relevan, 3) Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi, 4) Selenggarakan pertemuan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, 5) Lakukan analisis hasil dari langkah no. 2 hingga 4 dengan berlandaskan visi dan misi, 6) Rumuskan draft awal Standar yang mengandung unsur ABCD, 7) Lakukan Uji publik dan sosialisasi Standar, 8) Rumuskan kembali pernyataan Standar 9) Lakukan pengeditan redaksi dan verifikasi pernyataan standar 10) Sahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalam bentuk keputusan berdasarkan ketentuan Rektor UNABA
https://universitasanakbangsa.blogspot.com/

Minggu, 02 Januari 2022

SPMI - PPEPP UNABA

Manajemen pelaksanaan SPMI UNABA Sistem Manajemen Mutu dari Siklus : Penetapan -Pelaksanaan - Evaluasi- Pengendalian - Peningkatan (PPEPP)








Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan (PPEPP).

PENETAPAN: Penetapan Standar Mutu merupakan turunan yang telah melampaui SN Dikti, berdasarkan SK. Direktur No. 082/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Standar SPMI; Penetapan Standar Mutu melalui beberapa proses, yaitu: penyusunan draft standar oleh tim penyusun, analisis kebutuhan standar, pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif, perumusan standar, pengujian dan review standar, dan pengesahan standar, serta standar mutu tersebut disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan civitas akademika.

PELAKSANAAN: LPM Akbid Nusindo melaksanakan secara bertanggungjawab SPMI sesuai dengan ketetapan dalam kewajiban standar nasional pendidikan tinggi baik akademik yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedangkan non akademik yaitu, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang telah diimplementasikan dalam standar pendidikan tinggi

EVALUASI: Sistem evaluasi pelaksanaan standar mutu SPMI dilakukan dengan Audit Mutu Internal setahun sekali, proses audit dilakukan oleh auditor bersertifikat menggunakan instrumen audit berupa lembar penilaian auditor hasil audit dibukukan dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

PENGENDALIAN: Untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat terkendali dengan baik dan temuan audit diperbaiki dan ditingkat oleh auditee, maka setiap auditor dan auditee menyepakati bersama jadwal pengendalian dan perbaikan atas temuan audit tersebut dengan menggunakan lembar pengendalian tindakan koreksi (PTK).  

PENINGKATAN: Peningkatan dilakukan secara kualitas dan kuantitas, secara kualitas jika semua standar telah terpenuhi maka mutu kualitas standar ditingkatkan untuk melebihi SN Dikti, dan secara kuantitas dilakukan dengan menambahkan judul standar mutu SPMI yang berlaku, sehingga terjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga berkembang budaya mutu.

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *