“Menjadi Universitas yang Inovatif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tingkat Nasional Tahun 2026. Mutu Sebagai Budaya Universitas Anak Bangsa. Kampus Berbasis Riset dan Inovasi

Minggu, 02 Januari 2022

SPMI - PPEPP UNABA

Manajemen pelaksanaan SPMI UNABA Sistem Manajemen Mutu dari Siklus : Penetapan -Pelaksanaan - Evaluasi- Pengendalian - Peningkatan (PPEPP)








Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan (PPEPP).

PENETAPAN: Penetapan Standar Mutu merupakan turunan yang telah melampaui SN Dikti, berdasarkan SK. Direktur No. 082/SK/DIR.AKB-IND/IX/2019 Tentang Standar SPMI; Penetapan Standar Mutu melalui beberapa proses, yaitu: penyusunan draft standar oleh tim penyusun, analisis kebutuhan standar, pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif, perumusan standar, pengujian dan review standar, dan pengesahan standar, serta standar mutu tersebut disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan civitas akademika.

PELAKSANAAN: LPM Akbid Nusindo melaksanakan secara bertanggungjawab SPMI sesuai dengan ketetapan dalam kewajiban standar nasional pendidikan tinggi baik akademik yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedangkan non akademik yaitu, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang telah diimplementasikan dalam standar pendidikan tinggi

EVALUASI: Sistem evaluasi pelaksanaan standar mutu SPMI dilakukan dengan Audit Mutu Internal setahun sekali, proses audit dilakukan oleh auditor bersertifikat menggunakan instrumen audit berupa lembar penilaian auditor hasil audit dibukukan dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

PENGENDALIAN: Untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat terkendali dengan baik dan temuan audit diperbaiki dan ditingkat oleh auditee, maka setiap auditor dan auditee menyepakati bersama jadwal pengendalian dan perbaikan atas temuan audit tersebut dengan menggunakan lembar pengendalian tindakan koreksi (PTK).  

PENINGKATAN: Peningkatan dilakukan secara kualitas dan kuantitas, secara kualitas jika semua standar telah terpenuhi maka mutu kualitas standar ditingkatkan untuk melebihi SN Dikti, dan secara kuantitas dilakukan dengan menambahkan judul standar mutu SPMI yang berlaku, sehingga terjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga berkembang budaya mutu.

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *