Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di UNABA berpedoman pada pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan Penetapan Standar. Kemudian untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada di lingkungan UNABA perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan. Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.Laporkan hasil dari pengendalian standar itu kepada pimpinan unit kerja di Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan menghadirkan menghadirkan seluruh pimpinan UNABA, disertai saran atau rekomendasi.
Langkah pengendalian standar yang belum tercapai adalah: 1) Apabila dalam pelaksanaan standar telah mencapai atau memenuhi Standar Mutu maka tindakan pengendalian yang dilakukan UNABA adalah mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Mutu, 2) Apabila dalam pelaksanaan standar telah melampaui Standar Mutu maka tindakan pengendalian yang dilakukan UNABA adalah mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih dalam meningkatkan Standar Mutu, 3) Apabila dalam pelaksanaan standar belum mencapai atau menyimpang dari Standar Mutu maka UNABA melakukan tindakan koreksi pelaksanaan Standar Mutu agar Standar tersebut dapat dicapai atau pelaksanaan Standar Mutu kembali pada isi Standar Mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar